Semarang, Idola 92,6 FM-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026, akan ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025 mendatang berbarengan dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan itu akan dilakukan Gubernur Ahmad Luthfi.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan peraturan pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Hal itu dikatakan saat mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi di Jakarta, kemarin.
Aziz menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta alfa.
Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a).
Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Menurut Aziz, penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” kata Aziz.
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 24 Desember 2025.
“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” pungkasnya. (Bud)














