Semarang, Idola 92.6 FM-Baru-baru ini, sebuah peristiwa ramai diperbincangkan publik dan menggugah rasa keadilan kita bersama. Kasus ini terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang suami, Hogi Minaya, berniat membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. Ia berusaha mengejar pelaku untuk mengambil kembali tas sang istri. Namun peristiwa itu berujung tragis, dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia setelah terjadi insiden di jalan raya.
Alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Kasus ini pun viral dan memantik perdebatan luas di masyarakat.
Kasus ini bahkan disebut sebagai ujian bagi nurani penegakan hukum. Sebab jika pembelaan diri selalu berujung kriminalisasi/ apakah masyarakat masih berani melawan kejahatan? Atau justru ketakutan akan hukum membuka ruang semakin luas bagi pelaku kejahatan?
Menariknya, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak Hogi dan keluarga penjambret yang tewas dan disepakati penyelesaian melalui keadilan restoratif atau di luar pengadilan alias damai. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut menyoroti kasus ini dan menilai pembelaan diri seharusnya tidak dilihat secara hitam-putih.
Lalu, pertanyaannya, di mana posisi pembelaan diri dalam hukum pidana kita ketika pembelaan diri terkadang berujung kriminalisasi? Apakah setiap tindakan membela diri yang berakibat pada kematian otomatis dapat dipidana? Ataukah hukum semestinya melihat konteks, motif, dan situasi darurat yang melatarbelakangi tindakan tersebut? Bagaimana mestinya pendekatan hukum atasi kasus semacam ini?
Untuk membedah persoalan ini secara jernih—baik dari sisi hukum pidana maupun praktik penegakan hukum kepolisian, radio Idola Semarang berdiskusi bersama dua narasumber, yakni: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto) dan Pak Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:














