Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, selalu diawali dengan pengiriman surat resmi dari kepolisian bukan melalui SMS maupun WhatsApp. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, kemarin.
“Pada prinsipnya, apabila seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam ETLE, pihak kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke alamat yang bersangkutan,” kata Artanto.
Artanto menjelaskan, dalam surat tersebut tercantum identitas pelanggaran beserta petunjuk yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Termasuk, mekanisme konfirmasi dan pembayaran denda.
Menurut Artanto, surat itu juga berfungsi untuk memastikan bahwa pelanggaran memang dilakukan oleh pihak yang menerima pemberitahuan.
“Dari surat itu akan ada panduan jelas, baik untuk meyakini bahwa yang bersangkutan adalah pelaku pelanggaran maupun tata cara penyelesaiannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Artanto menegaskan, segala bentuk pemberitahuan pelanggaran yang dikirim melalui SMS, WhatsApp atau tautan mencurigakan dipastikan merupakan penipuan dan harus diwaspadai masyarakat.
Polda Jateng mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak mengklik tautan yang mencurigakan serta segera melakukan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat atau kanal resmi Polri jika menerima informasi yang meragukan terkait tilang elektronik.
“Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat terhindar dari kerugian akibat modus penipuan yang mengatasnamakan penegakan hukum lalu lintas,” pungkasnya. (Bud)















