Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten, melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan.
Yaitu PT PSI, PT PSM dan PT VPM yang ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data, dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (10/2).
Menurut Rosmauli, jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016-2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.
Rosmauli menjelaskan, potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara, dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada wajib pajak dan kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026,” kata Rosmauli.
Lebih lanjut Rosmauli menjelaskan, setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan lengkap serta jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Bud)















