Persentase Kepatuhan Wajib Pajak Naik 100 Persen

Wajib pajak
Wajib pajak saat melakukan konsultasi perpajakan di KPP Demak.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib pajak, yang mengalami peningkatan lebih dari 100 persen.

Hal itu menunjukkan, bahwa wajib pajak mulai sadar akan kewajibannya terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Mahartono mengatakan sepanjang 2022 kemarin terjadi peningkatan kepatuhan perpajakan dari wajib pajak. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Mahartono menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berhasil terkumpul sebanyak Rp4,28 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp479 miliar.

Sedangkan PPh Pasal 22 Impor yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1,02 triliun, dan PPh Pasal 23 sebesar Rp807 miliar serta PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp345 miliar.

Menurut Mahartono, untuk PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,22 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp12,38 triliun serta PPN Impor sebesar Rp3,59 triliun.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp119 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp929 miliar.

“Seluruh kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100 persen. Kepatuhan pelaporan tertinggi yakni KPP Pratama Demak dengan capaian 120,61 persen, KPP Pratama Semarang Tengah dengan capaian 107,61 persen dan KPP Pratama Blora dengan capaian 104,40 persen,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebanyak 799.716 SPT atau sebesar 103,16 persen dari wajib pajak wajib SPT sebanyak 775.211.

“Realisasi tersebut terdiri dari 53.179 SPT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan,” pungkasnya. (Bud)