Kasus Korupsi Kolam Retensi Muktiharjo, Wali Kota Penuhi Panggilan Kejati

Photo: Kabar17

IdolaFM, Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi penuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kolam retensi tahun 2014, Rabu (10/6) lalu. Akankah ada tersangka lain setelah Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air Drainase dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto?

Kepala Kejati Jawa Tengah Hartadi mengungkapkan, pemeriksaan ini merupakan proses pengembangan dari kasus kolam retensi muktiharjo. Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi diperiksa selaku walikota Semarang dalam kapasitas saksi untuk membantu mengembangkan proses penyidikan lebih lanjut. “Hendrar diperiksa untuk sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan.”

Hartadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap wali kota semarang ini merupakan panggilan pertama untuk proses penyidikan Kajati Jateng. Disinggung mengenai kemungkinan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, Hartadi meminta jangan berandai-andai. “Jangan mengandai-ngandai, ini diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi selepas keluar dari ruang pemeriksaan, tidak banyak memberikan keterangan kepada para jurnalis yang mewawancarainya. Ia hanya menyampaikan secara singkat bahwa dalam proses penyidikan yang berjalan hampir 9 jam tersebut, dirinya diberi 32 pertanyaan oleh penyidik.

Sebagai informasi, kasus Kolam Retensi Muktiharjo yang menggunakan anggaran APBD Kota Semarang 2014 dengan kontrak senilai 33,72 milar, itu dimenangkan oleh PT Harmony International Technology (PT HIT). Pada perkara ini, penyidik Kejati Jawa Tengah telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto dan Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA- ESDM Kota Semarang Rosyid Husodo. Kemudian dari pihak swasta, Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, Handawati Utomo selaku Direktur PT HIT, dan Tri Budi Joko Purwanto selaku komisaris PT HIT.

Kasus ini akan terus berkembang dan tak menutup kemungkinan, masih ada tersangka baru di dalamnya. Selain diduga merugikan keuangan Negara, proyek pembangunan kolam itu juga diduga menyalahi perda No14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang, yang dinilai lahan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukanya. (HeriCS/IdolaFM)