Pajak Retribusi Lawang Sewu Disoal

Lawang Sewu Semarang (photo: sewarga.com)

IdolaFM, Semarang – Pajak retribusi penarikan tiket objek wisata cagar budaya Lawang Sewu menjadi sorotan. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, menemukan hampir empat tahun pengelola lawang sewu yakni PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi pajak hiburan ke Pemkot Semarang.

Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto menyatakan/ selama sekitar empat tahun ini lawang sewu belum menyetorkan pajak retribusi dari tiket masuk pengunjung ke Pemkot Semarang. “Selanjutnya kami berencana melayangkan surat ke pihak PT KAI Daop IV Semarang terkait permasalahan tersebut,” kata Agus kepada Idola FM Jumat (2/10) lalu.

Ia menjelaskan, DPKAD Kota Semarang saat ini sedang gencar melakukan sidak di beberapa tempat destinasi wisata kota semarang terkait kewajiban pajak hiburan. Sebab, hingga bulan September 2015 pendapatan pajak dari hiburan belum tercapai. Selain itu, juga untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak Daerah. “Isinya bahwa semua penyelenggara hiburan yang memungut bayaran wajib memenuhi kewajiban membayar pajak hiburan kepada Pemkot Semarang dengan besaran 20 persen dari nilai tiket yang di tetapkan.”

PT KAI Membantah

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membantah telah menunggak pajak kepada Pemerintah Kota Semarang. Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Supriyanto menyatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, atau dikelola pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta dikecualikan dari objek retribusi. “Lawang Sewu bukan tempat hiburan, melainkan bangunan cagar budaya yang dimiliki PT KAI yang kini difungsikan sebagai museum perkeretaapian,” ujar Supriyanto.

Menurutnya, Pemkot Semarang melalui DPKAD tidak semestinya menarik retribusi atau pajak hiburan terhadap aset bersejarah milik PT KAI itu. Melainkan, pengelolaan bangunan cagar budaya ini justru mendapat insentif dari pemerintah daerah. Namun, faktanya selama ini Pemkot tidak memberi insentif tersebut. Justru saat ini pajak retribusi yang bukan sebuah keharusan dipersoalkan Pemkot Semarang. Selama, ini hasil penjualan tiket bagi pengunjung seharga 10 Ribu per orang dipergunakan untuk membiayai pengelolaan termasuk operasional bangunan karya arsitek Belanda ternama, Prof Jacob F. Klinkhamer dan BJ Queendag ini.

Manager Museum Manajemen PT KAI Sapto Hartoyo menambahkan, selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan apapun mengenai pajak dan retribusi dari Pemkot Semarang. Sebab, apabila aturannya harus membayar pajak, pihaknya pasti akan membayar. “Aturan yang mewajibkan bangunan cagar budaya berkewajiban membayar pajak hiburan tidak ada.”

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya membayar pajak bangunan museum Lawang Sewu berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan mendapat insentif atau keringanan dari Pemkot Semarang. Selain itu, keberadaan gedung peninggalan Belanda yang dibangun pada 1904 ini justru menguntungkan Kota Semarang. Mengingat saat ini Lawang sewu sudah menjadi ikon Kota Semarang dan menarik pengunjung yang cukup banyak setiap tahunnya. “Namun, terkait permasalahan tersebut, pihaknya menunggu surat resmi dari Pemkot Semarang,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPKAD Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak beberapa lokasi yang dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar pajak hiburan. Salah satunya yakni Museum Lawang Sewu. Dalam sidak yang dipimpin Kepala Bidang Pajak DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto itu, pengelola Lawang Sewu disebut tidak menyetor pajak hiburan ke Pemkot Semarang sejak 2011 lalu. Pajak tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang besaranya mencapai 20 persen dari tiket yang ditetapkan kepada pengunjung.

Sebagai informasi, semula gedung Lawang Sewu merupakan kantor pusat perusahaan kereta api (trem) penjajah Belanda atau Nederlandsch Indishe Spoorweg Naatschappij (NIS). Gedung tiga lantai bergaya art deco (1850-1940). Lawang Sewu terletak di sisi timur Tugu Muda Semarang, atau di sudut jalan Pandanaran dan Jalan Pemuda. Disebut Lawang Sewu (Seribu Pintu) karena bangunan tersebut memiliki pintu yang sangat banyak. Kenyataannya, pintu yang ada tidak sampai seribu. Bangunan ini memiliki banyak jendela tinggi dan lebar, sehingga masyarakat sering menganggapnya sebagai pintu. (Arif Nugroho/Heri CS)