Penanganan Pedagang Pasar Johar Lamban

Pasar Johar Pasca Kebakaran (photo: jpnn.com)

IdolaFM, Semarang – Pasca Kebakaran pada 9 Mei 2015 lalu, hingga saat ini penanganan Pemkot Semarang terhadap para pedagang Pasar Johar dinilai lamban. Sebab, bantuan permodalan yang dijanjikan pemerintah belum sampai ke pedagang korban kebakaran.

Hal tersebut, membuat sebagian besar pedagang pasar Johar yang tidak memiliki modal besar kesulitan dalam memulihkan daganganya. Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono menyatakan, keseriusan Pemerintah Kota Semarang dalam menangani pemulihan pasca kebakaran pasar Johar dipertanyakan.

“Hingga pekan ini pertemuan antara Pemkot dengan DPRD Kota Semarang terkait pasar Johar sudah terjadi sebanyak tiga kali namun belum ada solusi yang dihasilkan,” kata Ari saat ditemui Idola FM di kantor DPRD Kota Semarang baru-baru ini.

Anggota DPRD Fraksi PKS ini menambahkan, belum adanya pengelolaan bantuan modal untuk pedagang yang bisa didapatkan dari dana CSR (corporate social responsibility) dari pihak ketiga juga merupakan salah satu indikator pemerintah dinilai tidak sigap dalam menangani pedagang Pasar Johar. Selain itu, para SKPD terkait tidak kompak untuk mendirikan posko bersama untuk menampung keluhan para pedagang agar penanganannya bisa segera dilakukan dan terprogram.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Triyoto Sardjoko mengungkapkan, mengenai rencana bantuan sosial yang akan diberikan ke para pedagang, sesuai rekomendasi dari inspektorat dan ketentuanya sangat rumit. Sehingga, harus berkonsultasi terlebih dahulu pada Kementrian Dalam Negeri.

Trijoto menyampaikan, selain itu, desakan pembukaan rekening khusus untuk pengelolaan bantuan bagi pedagang Pasar Johar juga akan segera ditindaklanjuti. “Namun, itu melalui ketentuan dan mekanisme yang ditentukan,” kata dia kepada Idola FM, akhir pekan lalu.

Penanganan pedagang korban kebakaran pasar Johar memang harus dikelola dengan baik. Sebab jika tidak dikelola dengan baik, dikhawatrikan distribusi atau pemberian bantuan, pemerataan dalam prinsip kepatutan dan keadilan ke pedagang tidak akan sampai. Pemkot juga di harapkan memperhatikan penanganan dari sisi psikologis korban pasca kebakaran. (ArifNugroho/HeriCS)