Pilwakot, KPU Batasi Calon Berkampanye

photo: portalsemarang

Idola FM, Semarang – Proses Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang 2015, semakin mendekati masa kampanye. KPU Kota Semarang menjadwalkan kampanye akan dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

Pada Pilwakot tahun ini, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015, KPU akan memberikan aturan baru bagi calon untuk kampanye. Pasalnya, peraturan ini memuat batasan metode kampanye bagi calon. Baliho misalnya, KPU hanya mengizinkan ukuran terbesar yang boleh dibuat calon hanya 4 m x 7 m, dan paling banyak 5 buah untuk setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota. Umbul-umbul sendiri, ukuran paling besar yang diizinkan KPU adalah 5 m x 1,15 m dan paling banyak 20 buah untuk setiap calon di setiap kecamatan. Spanduk paling besar yang dizinkan KPU adalah 1,5 m x 7 m dan paling banyak 2 buah untuk setiap calon di setiap desa/kelurahan.

Dalam wawancara bersama Idola FM, Henry Wahyono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, menekankan, KPU mengatur dan memfasilitasi empat metode kampanye yang sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2015. Keempat metode kampanye tersebut yakni debat publik, penyebaran materi kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa cetak.

PKPU Nomor 7 tahun 2015 ini yang bertujuan menciptakan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye, justru dapat dinilai calon wali kota dan wakil wali kota pembatas dalam memperkenalkan visi misi mereka. Selaku salah satu calon wali kota Semarang, Sigit Ibnugroho mengatakan, peraturan tersebut telah membatasi dirinya dalam memperkenalkan diri kepada publik. Apalagi dirinya adalah pendatang baru di dunia politik Kota Semarang.

Meski pun demikian, Sigit yang diusung Partai Gerindra, PAN, dan Golkar mengatakan bahwa dirinya siap melaksanakan aturan KPU. Menyikapi aturan KPU tersebut, Sigit berencana untuk lebih berkonsentrasi pada road show sebagai pengganti dari pemasangan iklan yang dibatasi oleh PKPU tersebut. (Arif Nugroho/Yudhi/Heri CS)