31 Ribuan UMKM Jateng Belum Ikut Amnesti Pajak

Semarang, Idola 92.6 FM – Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, masih ada 31.746 wajib pajak (WP) dari pelaku usaha sektor usaha kecil, mikro dan menengah UMKM yang belum menggunakan haknya ikut amnesti pajak.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong para pelaku UMKM untuk bisa mengikuti amnesti pajak tahap kedua yang dikenakan tarif tetap sebesar 0,5 persen hingga bulan Maret 2017 atau berakhirnya program.

”Untuk UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun tarifnya flat 0,5 persen, itu pengungkapan harta sampai Rp10 miliar. Kalau pengungkapan hartanya di atas Rp 10 miliar, tarifnya dua persen,” Urai Darto di Semarang, Rabu (16/11/16).

Untuk langkah kedepan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, termasuk para asosiasi plaku UMKM di provinsi ini.

Nantinya, Kanwil DJP Jateng I juga akan membuka gerai pajak di pasar-pasar untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada para UMKM.

Sebagai tambahan, data sampai dengan 11 November 2016, baru ada 4.444 pelaku UMKM yang sudah mengikuti amnesti pajak tahap pertama. Atau, baru 12,3 persen dari total seluruh WP di Direktorat Jenderal Pajak Jateng I. (R7/Budi A/Diaz A)