Bagaimana Menata Kedaulatan Siber RI

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemeriksaan terhadap Google dan perusahaan digital dari luar negeri lainnya dinilai bisa menjadi momentum untuk menata ulang kedaulatan siber Indonesia. Untuk itu diperlukan pusat data agar lalu lintas data dan transaksi pembayaran bisa terekam.

Namun, satu persoalan Indonesia hingga saat ini masih belum memiliki payung hukum terhadap pajak e-commerce. Akibatnya, berbagai perayaan over the top (OTT) pun dapat secara bebas mengembangkan bisnisnya di Indonesia tanpa membayar pajak. Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah Google. Bahkan, Ditjen Pajak sempat memanas akibat penolakan Google dalam hal pemeriksaan pajak yang tidak wajar.

Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak yang mewajibkan Google mendirikan bentuk usaha tetap di Indonesia. Menurut Kristiono, layanan yang ditawarkan Google sudah seharusnya memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia. Sebab, Google memperoleh manfaat ekonomi di Indonesia. Google tercatat sudah menjadi anggota Mastel Indonesia.

Untuk itu, Kristiono menyambut positif sikap tegas Direktorat Jenderal Pajak yang ingin meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan tindak pidana jika Google terus menolak pemeriksaan. Menurutnya, ini menjadi momentum yang bagus bagi pemerintah untuk menata ulang kedaulatan siber Indonesia. Proses pengembangan system pencatatan pembayaran nasional (national payment gateway) perlu dilanjutkan. Pengembangannya harus dilengkapi pusat data nasional sehingga semua arus lalu lintas data internet ataupun transaksi elektronik dapat terekam.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henri Kasyfi mengatakan, pemerintah seharusnya mendorong penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet, seperti Google, untuk mematuhi kewajiban penempatan pusat data di Indonesia. Kewajiban ini sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Hingga sekarang PP belum dicabut. Dengan menempatkan pusat data di lokal, Henri menganggap lalu lintas transaksi elektronik penyedia layanan aplikasi dan konten melalui internet jadi lebih mudah dideteksi. Pemerintah pun bisa memungut pajak dari transaksi yang dihasilkan.

Lalu, berkaca pada kasus Google Indonesia, upaya apa yang mesti dilakukan pemerintah Indonesia? Mampukah ini menjadi momentum pemerintah untuk menata kedaulatan siber di Indonesia? Persoalan apa sebenarnya yang menghambat Indonesia terkait dengan kasus Google?

Guna memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berbincang dengan: Nonot Harsono, Komisioner Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009-2015 dan Yustinus Prastowo, Executive Director Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA). (Heri CS)

Berikut Perbincangaannya: