Bagaimana Menjaga Aparatur Sipil Negara Dari Intervensi Politik Jelang Pilkada Serentak 2017

Semarang, Idola 92.6 FM – Dorongan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menghapus sistem perekrutan terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi dipahami sebagai imbas dari kesulitan politisi mengintervensi birokrasi. Namun, jika pemerintah menyetujui hal ini, reformasi birokrasi ataupun revolusi mental terancam gagal total.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Gadjah mada Agus Dwiyanto menilai, kalau muncul gagasan di DPR untuk membubarkan KASN itu masuk akal, sebab perekrutan terbuka memang menghalangi nafsu politisi untuk memanfaatkan birokrasi sebagai pengumpul suara yang mungkin bisa diperoleh secara mudah dan gratis. Sebab, banyak aktor birokrasi yang enggan meningkatkan kompetensi tetapi mencari jabatan hanya dengan membangun hubungan dengan politisi.

Dalam sebuah riset, Agus pernah mengemukakan penggantian lebih dari 20 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjelang pilkada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Banyak juga PNS yang memilih menjadi tim sukses petahana atau calon keoala daerah lain demi menjamin kelangsungan jabatannya. Hal serupa terjadi di sejumlah daerah menjelang pilkada serentak tahun 2017. Misalnya, tercatat penggantian pejabat dan mutasi di beberapa daerah seperti Kota Cimahi, Kota Kupang Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Bekasi.

Lantas, bagaimana mengoptimalkan reformasi birokrasi aparatur sipil Negara dan membentenginya dari intervensi kepentingan politik? Seberapa signifikan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mewujudkan reformasi birokrasi? Bagaimana mengurangi intervensi politik dalam birokrasi kita?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kami nanti akan berdiskusi bersama dengan beberapa narasumber yakni Prof Agus Dwiyanto, Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik UGM Yogyakarta juga mantan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: