Bawaslu: 23 ASN Terlibat Pemenangan Pasangan Calon Untuk Pilkada 2017

(photo: antarajateng)

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pemenangan pasangan calon di Pilkada Serentak 2017.

Ke-23 ASN yang diduga mendukung pemenangan pasangan calon di Pilkada Serentak 2017 itu tersebar di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai dari perangkat desa sampai pelaksana tugas bupati.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakanm, seluruh ASN yang diduga terlibat pemenangan pasangan calon itu sudah dilakukan klarifikasi.

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, jelas Teguh, panwaslu setempat mengeluarkan rekomendasi teguran dan sanksi administrasi. Terkait dengan kampanye illegal, pihaknya juga menemukan sejumlah kasus.

“Masih banyak ditemukan pelanggaran kampanye ilegal karena tidak mengantongi izin kepolisian. Sehingga, panwaslu menyimpulkan kampanye itu ilegal,” kata Teguh di Semarang, baru-baru ini.

Menurut Teguh, para tim sukses perlu mengurus surat perizinan kegiatan ke kepolisian setempat sebelum melakukan kampanye. Sebab, surat izin dari kepolisian juga merupakan syarat administrasi kampanye. (BA)