Bawaslu Jateng: Kasus Politik Uang Jateng 31,5 Persen

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat selama empat kali pemilihan umum di provinsi tersebut kasus politik uang terus terjadi dengan persentase mencapai 31,5 persen.

Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah mengatakan, sejak dirinya masuk di jajaran Bawaslu pada 2012 hingga sekarang mendapati 19 kasus pidana pemilu, enam di antaranya adalah kasus politik uang.

”Ternyata, kasus politik uang itu mendominasi di pelaksanaan Pemilu dari waktu ke waktu. Sejak saya jadi Bawaslu, sering mendapati kasus politik uang di beberapa daerah,” ujarnya di Semarang, Jumat (14/10/2016).

Pidana Pemilu lainnya, kata dia, adalah penyalahgunaan wewenang dari pejabat negara dan kampanye diluar jadwal.

Menurut Abhan, masih sering ditemukannya kasus pidana politik uang karena hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera bagi pelakunya.

“Misalnya, penegakan hukumnya masih sebatas proseduran belum substantive. Artinya, hukuman yang diberikan memang benar-benar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” tukasnya.

Abhan menyatakan, dirinya telah merekomendasikan ke Bawaslu RI, agar ada sanksi hukuman tegas yang dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Hal itu agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pidana Pemilu. Terutama untuk politik uang, agar sistem demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. (Budi A/Diaz A/Heri CS)