Belum Mundur Dari DPR, Enam Anggota Terancam Diskualifikasi Pilkada

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejak proses penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 24 Oktober 2016 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mendapati ada enam dari tujuh anggota DPRD yang maju pada pilkada serentak 2017 belum mengantongi surat keputusan pengunduran diri.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Kamis (17/11/16) mengungkapkan, ada enam anggota DPRD belum mengundurkan diri sebagai anggota legislatif.

“Dari hasil rapat koordinasi dengan pemprov, terungkap bahwa seharusnya mereka sudah mundur sejak ditetapkan. Karena, mereka sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai bagian dari syarat pencalonan,” Ucap Teguh.

Keenam anggota dewan lainnya yang belum mengajukan pengunduran diri adalah seorang anggota dewan Kota Salatiga, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, seorang calon dari Batang dan seorang calon dari Jepara.

”Hanya Taufik Nur Hidayat, anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang telah mengundurkan diri,” tambahnya.

Teguh menegaskan, sesuai ketentuan yang ada, batas maksimal pengunduran diri adalah 60 hari sejak ditetapkan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata belum mundur, maka Bawaslu Jateng akan mengeluarkan rekomendasi, agar sang calon didiskualifikasi. (R7/Budi A/Diaz A)