DJP Jateng Gandeng Aparatur Desa Untuk Jaring Wajib Pajak Baru

Semarang, Idola 92.6 FM – Guna meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I akan menambah jumlah wajib pajak (WP) baru.

“Saat ini baru ada 123.332 wajib pajak yang terdaftar. Sedangkan secara nasional, jumlahnya mencapai 2,6 juta wajib pajak.” Kata Pelaksana tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Rabu (16/11/2016).

Untuk menambah jumlah wajib pajak baru, jelas Dasto, pihaknya akan menggandeng aparatur desa atau kelurahan.

Sebab, aparatur desa atau kelurahan paling banyak mengetahui kondisi warganya. Sehingga, tidak hanya menambah jumlah wajib pajak, tetapi juga bisa meningkatkan penerimaan pajak di tahun ini.

“Untuk menambah penerimaan pajak, kami juga akan menelusuri wajib pajak yang sudah terdaftar tapi belum memenuhi kewajibannya. Totalnya ada 255.317 wajib pajak,” tuturnya.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I per 11 November 2016 mencapai Rp 24,8 triliun. Sementara, untuk target selama setahun ini sebesar Rp 2,8 triliun. (R7/Budi A/Diaz A)