BI: Kenaikan Upah Buruh Delapan Persen

Semarang, Idola 92.6 FM – Guna memberikan upah yang optimal kepada buruh di Jawa Tengah, maka harus diperhatikan productivity of labour atau produktivitas dari pekerja itu sendiri. Kemudian, ditambahkan dengan laju inflasi selama setahun.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah Iskandar Simorangkir, Senin (7/11/2016) menyikapi tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan upahnya sampai 11 persen.

Menurut Iskandar, kenaikan upah buruh belum bisa mencapai hingga 11 persen. Sebab, jika dihitung antara pertumbuhan ekonomi dan laju infasi di Jawa Tengah, maka angka yang muncul adalah delapan persen.

Oleh karena itu, jelas Iskandar, productivity of labour akan menjadi nilai riil dari kenaikan upah pekerja karena menghitung pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi selama setahun.

”Gambaran dari productivity of labour itu kan pertumbuhan ekonominya, dan kalau ditambah laju inflasi maka keluar angka riil dari upah pekerja. Jadi, jangan memerhatikan kepentingan sepihak saja kalau mau menghitung upah riil pekerja,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan upah pekerja sebesar delapan persen dinilai masih batas wajar dan sesuai dengan iklim dunia kerja di Jawa Tengah.

“Jika melebihi angka delapan persen, saya khawatir perekonomian Jawa Tengah akan jatuh dan kalah dengan negara lain, misal Vietnam,” tukasnya. (Budi A/Diaz A)