DJP Jateng I Buka Pelayanan Di Paragon dan Java Supermal

Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I terus melakukan sosialisasi amnesti pajak dengan membuka pelayanan selama tujuh hari penuh hingga akhir periode pertama pengampunan per 30 September 2016.

Pelayanan amnesti pajak selama tujuh hari di Kanwil DJP Jateng I dan help desk Amensti Pajak dibuka di Mal Paragon dan Java Supermal Semarang. Kantor pelayanan tetap buka hingga jam 16 untuk hari Sabtu dan jam 12 untuk di hari Minggu.

“Sosialisasi dan penyuluhan tentang Amnesti Pajak terus kami lakukan, kami cari lokasi keramaian masyarakat, di mall misalnya. Harapannya, masyarakat semakin tahu tentang amnesti pajak dan mau memanfaatkannya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh di Semarang, (19/9).

Dikatakannya, sosialisasi menyasar di berbagai tempat dan kalangan, baik kepada wajib pajak potensial, anggota asosiasi, nasabah bank prioritas, pengusaha dan pelaku UMKM.

“Amnesti pajak ini memang perlu ditekankan lagi karena kewajiban WP (wajib pajak, red). Dengan amnestiu pajak dan membayar tebusan, maka selesailah urusan WP. Nah, dengan uang tebusan atau dana repratiasi akan membantu pemasukan negara dan memnggerakkan perekonomian,” ulasnya.

Untuk diketahui, tarif terendah tebusan amnesti pajak periode I akan berakhir pada 30 September 2016 dan tidak akan diperpanjang.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jateng I mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan amnesti pajak. Selain itu juga diminta menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau Kanwil DJP terdekat. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Artikel sebelumnyaBursa Kerja Diharapkan Mampu Serap Ribuan Lulusan Di Kendal
Artikel selanjutnyaDJP Jateng: Dana Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 5,7 Triliun