DJP Jateng: Dana Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 5,7 Triliun

Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mengklaim dana tebusan yang sudah dibayarkan wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak sudah mencapai Rp 5,7 triliun hingga 19 September 2016.

“Sedangkan untuk penerimaan amnesti pajak mencapai Rp 19,33 triliun, dan secara nasional penerimaannya sudah mencapai Rp 26,7 triliun,” ujar Kepala kanwil DJP Jateng I Nur Nurmawan Nuh di Semarang, Senin (19/9).

Nurmawan mengatakan, wilayah Jawa Tengah I saat ini menduduki peringkat pertama dari semua kanwil yang ada di Indonesia dari sisi penerimaan amnesti pajak.

Sebanyak 3.209 wajib pajak tercatat melaporkan hartanya dan mengikuti program amnesti pajak. Sehingga pihaknya berharap, jumlah WP akan terus bertambah seiring biaya tebusan sebesar dua persen akan berakhir pada 30 September 2016.

“Kalau bicara target, Jateng I dipatok Rp 32,8 triliun dan sekarang baru tercapai Rp 19,33 triliun, artinya sudah 58,92%. Kami optimistis, capaian penerimaan pajak dari Amnesti Pajak akan berhasil,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Nurmawan, total harta yang sudah dideklarasikan dari seluruh wajib pajak di Jawa Tengah I mencapai Rp 235 triliun.

Sedangkan dana repatriasi dari WP, terang Nurmawan, mencapai Rp 17,7 persen. Dan dana yang masih tetap terparkir di luar negeri sebesar Rp 45,9 triliun dan dana di dalam negeri mencapai Rp 172 triliun.

“Terkait dengan amnesty pajak ini, kita berharap akan semakin luas partisipasi masyarakat. Kita harapkan semakin hari semakin baik, bahkan trennya semakin positif. Bukan hanya Wajib pajak saja yang ikut amnesty pajak, bahkan ternyata banyak wajib pajak baru yang ikut bergabung,” tandas Nurmawan. (Budi A/Diaz A/Heri CS)