Empat Hari, Enam Orang Pengedar Sabu Ditangkap

Barang bukti sabu-sabu seberat 27,3 gram dari enam tersangka yang ditangkap. (Photo: Budi A)

Semarang, Idola 92.6 FM – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang dalam empat hari ini telah menangkap enam orang pengedar narkoba jenis sabu dengan berat total 27,3 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Sidik Hanafi di Semarang, Senin (26/9) mengatakan, keenam pelaku yang diduga pengedar sabu itu ditangkap di sejumlah tempat di Kota Semarang. Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih, yang ditangkap di salah satu kamar kos di Jl Gajah Raya.

“Ini merupakan hasil tangkapan selama empat hari kita beroperasi. Karena, ada informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi di salah satu kos di Jalan Gajah,” tukasnya.

Menurut Hanafi, selain sebagai pengedar, tersangka lainnya juga ada yang bertugas sebagai kurir narkoba pesanan dari seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara guna pemeriksaan lebih lanjut, keenam pelaku saat ini mendekam di sel Mapolrestabes Semarang. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Budi A/Diaz A/Heri CS)