Ketegasan Aturan Pemilu Sebagai Pecut Pilkada Yang Aman

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Abhan Misbah di Semarang, Senin (14/11/2016) mengatakan agar pelaksanaan pilkada serentak 2017 bisa berjalan dengan baik, lancar dan damai ada sejumlah psyarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya soal kejelasan dan ketegasan dari aturan, yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Menurutnya, peraturan tentang pilkada sudah dilakukan sebanyak empat kali, dan terakhir adalah UU Nomor 10 Tahun 2016.

”Selain kejelasan dan ketegasan aturan, syarat lain dalam pilkada serentak ini adalah peserta pemilu harus taat aturan, menjadi pemilih yang cerdas serta partisipatif. Kemudian birokrasi yang netral, serta penyelenggara yang berkompeten dan berintegritas,” Urai Abhan.

Ia menyebut penyelenggaraan pilkada yang berkompeten dan berintegritas harus menjadi harga mati bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Maka, pihaknya mengharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja anggota KPU dan panwaslu agar tercipta pilkada yang lancar dan damai.

Seperti diketahui, pada 2017 ada tujuh daerah di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak, yaitu Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Batang, Brebes, Pati, Jepara dan Kota Salatiga.

Pada pelaksanaannya, proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang. (R7/Budi A/Diaz A)