KPU Jateng: Paslon Pilkada 2017 Ditetapkan 24 Oktober

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan menetapkan pasangan calon yang maju di Pilkada 2017 pada (24/10/2016) setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Rabu (12/10/2016) mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih saat ini sedang dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2017.

Pasangan calon akan ditetapkan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan berkas administrasi dan kesehatan.

”Nanti pada 25 Oktober dilakukan pengundian nomor calon dan 26 Oktober menyusun jadwal kampanye, dan 27 Oktober-nya sebagai tahapan waktu kampanye,” tambah Joko.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap salah satu tahapan Pilkada serentak 2017. Yakni pemutakhiran data pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menyatakan, pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan setiap orang bisa menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

Menurut Teguh, ada beberapa potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih yang menjadi konsen perhatian dari jajaran Bawaslu Jateng. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaInvestor Pabrik Semen Jateng Bernilai Rp 54 triliun
Artikel selanjutnyaPangkas Dwelling Time, TPKS Perlu Dukungan Semua Pihak