Menunggak Pajak, 17 Aset Wajib Pajak Disita

(Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menyita tujuh belas aset milik wajib pajak di Kota Semarang yang menunggak pajak hingga sekian tahun.

Rinciannya, dua wajib pajak adalah orang pribadi dan lima belas wajib pajak badan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 62,9 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatkan, salah satu wajib pajak orang pribadi yang akan disita asetnya adalah pengusaha restoran. Sementara wajib pajak badan salah satunya bergerak dibidang industri perdagangan dan pengolahan.

Selain dilakukan di Kota Semarang, penyitaan aset milik wajib pajak penunggak kewajiban juga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pati, Kudus, Demak, Jepara dan Batang.

“Kami melibatkan 27 juri sita negara dengan didampingi aparat kepolisian. Jika tidak dilunasi, maka akan dilakukan pelelangan,” katanya di Semarang, Jumat (22/4).

Dengan dilakukan penyitaan aset, dirinya berharap bisa menyadarkan wajib pajak untuk tidak menunggak pajak. Diketahui, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I terdapat 60 persen lebih wajib pajak yang melakukan tindakan pidana pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tidak melaporkan data secara benar. (Budi Aris/Diaz Abidin/Heri CS)