Semarang, Idola 92.6 FM – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah lagi-lagi mengaku menemukan pungutan liar yang dilakukan oleh sekolah di Kota Semarang yaitu Mts Negeri 1 Semarang.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah Achmad Zaid, Selasa (26/7) mengatakan meski menempuh perdebatan yang cukup panjang dengan pihak sekolah dirinya tetap meminta sekolah yang berada dibawah kewenangan Kementerian Agama itu untuk mengembalikan uang milik siswa baru.
Menurut Zaid, yang dilakukan pihak sekolah sudah dianggap menyalahi prosedur sehingga harus dikembalikan. Oleh karena itu, dalam pekan ini kasus pungutan di MTs Negeri 1 Semarang harus sudah selesai dan uang dari siswa baru sudah dikembalikan.
“Kami memberi solusi untuk mengembalikan uang itu kepada wali murid. Yang punya kewenangan mengembalikan adalah komite sekolah, karena saat dilakukan pungutan, komite sekolah itu yang menarik uang ke calon siswa,” pungkas Zaid.
Namun temuan Ombudsman itu dibantah Kepala MTs Negeri 1 Semarang Mudlofir yang menyatakan pihaknya tidak menarik pungutan kepada calon siswa.
Karena menurutnya, uang itu merupakan sumbangan dari wali murid yang sifatnya tidak mengikat dan berdasarkan keinginan dari orang murid sendiri. (Budi A/Diaz A/Heri CS)