BTN Ancam Cabut Subsidi Rumah Murah Apabila Tidak Ditempati

Semarang, Idola 92.6 FM – Program pemerintah untuk menyediakan rumah murah hendaknya bisa disikapi bijaksana oleh masyarakat. Masyarakat yang mendapat akses KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus menaati ketentuan yang berlaku yaitu segera menempati rumah yang dibeli dalam jangka waktu kurang dari satu tahun setelah pembelian agar subsidi dari pemerintah tidak dicabut.

Vice President Branch Manager PT BTN Cabang Semarang Agus Susanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan penelitian terhadap sejumlah nasabah yang mengambil kredit perumahan. Jika dalam waktu setahun sejak pembelian rumah dan tidak ditempati, maka subsidinya akan dicabut.

Sebab, jelas Agus, hal itu sudah masuk dalam perjanjian kredit pembelian rumah sebelumnya. Jika fasilitas dicabut, maka nasabah akan dikenakan kredit sama dengan rumah komersial.

“Saat ini masih didata ada atau tidak nasabah yang beli rumah FLPP selama setahun tapi tidak ditempati. Kalau yang ambil kredit 2-3 tahun kemarin itu masuk wewenang Kementerian PU dan Perumahan Rakyat,” terang Agus di Semarang, Rabu (27/7).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, saat ini harga rumah bersubsidi sebesar Rp116,5 juta per unit. Harga itu menjadi murah, karena pengembang tidak dibebani berbagai pajak yang biasa diberikan kepada rumah komersial. (Budi A/Diaz A/Heri CS)