Ilustrasi Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan yang perlu menjadi perhatian terkait soal penetapan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah putusan di pengadilan.

โ€œKasus-kasus di pengadilan harus segera diputuskan,โ€ ungkapnya kepada Radio Idola dalam Panggung Civil Society Kamis (12/5) pagi.

Menurutnya mengenai polemik hukuman kebiri yang perlu diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak semua pihak bakal menyetujuinya. โ€œPandangan mereka (pemangku kepentingan- red) berbeda-beda tentang hukuman kebiri.โ€

Disisi lain, tambah dia, harus ada harmonisasi tentang penerapan hukuman itu dengan Undang-Undang lainnya. Namun masalahnya kini berada diimplementasinya.

Kementerian PP-PA, jelas Pribudiarta, sudah menjalankan tugas mulai dari kasus perdagangan manusia/ human trafficking sampai kekerasan seksual. Sistem untuk perlindungan anak dan penegakan hukum harus berjalan bersama.

โ€œKami sudah memetakan sistem perlindungan anak, kalau bicara sistem berarti harus melihat pelaku yang mempunyai tujuan sama,โ€ ujarnya. (Diaz Abidin/Heri CS)