Pemprov Jateng Larang Pemberian Parsel Kepada Pejabat

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran pelarangan pemberian bingkisan Lebaran atau parsel kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian parsel sendiri dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

Gubernur Jawa Tenngah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (28/6) mengatakan, surat edaran tentang pelarangan pemberian parsel kepada pejabat dan PNS sudah ditandatangani.

Surat edaran itu, jelas Ganjar, juga telah disosialisasikan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng belum lama ini.

“Sosialisasinya sudah dilakukan terkait larangan pemberian parsel Lebaran. Ini sejalan dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi, agar tradisi itu tidak menjadi kebiasaan buruk di kalangan pejabat,” tukasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, lanjut mantan anggota DPR RI itu, masyarakat juga diimbau tidak memberikan parsel kepada pejabat dan PNS.

Dia juga meminta keterlibatan masyarakat ikut mengawasi praktik pemberian parsel Lebaran kepada pejabat atau PNS.

Politikus PDI-P itu berkata, kalau ditemukan pejabat dan PNS yang mendapat parcel Lebaran akan ditindak lanjuta yang selanjutnya dilaporkan kepada KPK. Pelaporan itu untuk mengetahui apakah pemberian parsel tersebut termasuk kategori gratifikasi atau tidaknya. (Budi A/Diaz A/Heri CS)