Pemprov Jateng Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk digunakan mudik Lebaran. Pelarangan penggunaan mobil dinas sendiri sudah diterapkan di lingkungan Pemprov Jateng pada 2015.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (28/6) mengatakan surat edaran itu telah disosialisasikan bersamaan dengan aturan pemberian paket Lebaran atau parsel kepada pejabat.

Ganjar menyebut bahwa seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jateng dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus sudah diparkir di halaman kantor gubernuran pada H-2 Lebaran 2026.

“Mulai tahun kemarin saya cek langsung, besok juga akan saya cek lagi. Intinya, kendaraan milik negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandas pria berambut putih itu.

Lebih jauh, politikus PDI-P itu menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Sekda Jateng, Sri Puryono terkait dengan penyediaan tempat parkir mobil-mobil dinas di halaman kantor gubernuran. (Budi A/Diaz A/Heri CS)