REI Jateng: Tax Amnesty Dorong Penjualan Rumah Kelas Atas

Semarang, Idola 92.6 FM – DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng berharap, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk bisa mendorong penjualan rumah menengah dan menengah atas.

Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia Jawa Tengah Bidang Humas Promosi dan Publikasi Dibya Hidayat di Semarang baru-baru ini mengatakan, tax amnesty akan sangat mendorong daya beli rumah menengah dan menengah atas.

Melalui kebijakan tax amnesty itu, jelas Dibya, akan menjawab persoalan orang yang mempunyai uang tetapi tidak memiliki rumah karena penghasilan di surat pemberitahuan tidak cukup.

Menurutnya untuk bisa membeli rumah kelas menengah, calon pembeli harus memiliki penghasilan disesuaikan dengan harga rumah tersebut. Yakni, apabila pembelian kredit maka pembeli maksimal harus membayar sepertiga dari penghasilan yang tertera pada SPT.

“Relaksasi LTV sangat disambut baik bagi pengembang. Sebenarnya, yang paling diharapkan justru bunga KPR komersial bisa diturunkan,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dibya, dengan adanya kebijakan tax amnesty itu masyarakat kelas menengah atas akan lebih terbuka saat mengisi SPT. Di samping itu, mereka juga bisa leluasa dalam memilih rumah baik dalam pembelian kredit maupun tunai. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Artikel sebelumnyaKudus Menjadi Contoh Nasional Dalam Pelayanan Publik
Artikel selanjutnyaKapolda Jateng Perintahkan Jajarannya Terbuka Soal LHKPN