Solidaritas Pekerja Logistik Tuntut Pembebasan Terdakwa Narkoba 97 Kg Jepara

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah pekerja yang mengatas namakan diri solidaritas pekerja logistik dan transportasi Jawa Tengah, Kamis (10/11/2016) memprotes tindakan hukum yang dikenakan terhadap tiga karyawan perusahaan jasa impor dalam kasus penyelundupan narkoba 97 kilo gram di Kab Jepara beberapa waktu lalu.

Solidaritas pekerja logistik dan transportasi Jawa Tengah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membebaskan tiga rekannya yang tersangkut kasus sabu Jepara.

Ketiga orang itu adalah Restiyadi Sayoko, Tomi Agung Pratomo Priambodi, dan Julian Citra Kurniawan. Mereka menjadi terdakwa penyelundupan sabu seberat 97 kilo gram, yang dimasukan mesin genset dari Guangzhou Tiongkok, ke Kab Jepara.

Sangkaan terhadap ketiganya, karena melanggar aturan kepabeanan dan dituntut pidana seumur hidup.

Kuasa hukum dari ketiga pekerja ekspedisi, Mursito yang mendampingi solidaritas pekerja logistik dan transportasi mengatakan, seharusnya sesuai hukum ketiganya merupakan saksi dan tidak bisa dijadikan terdakwa.

Sebab, mereka hanya bekerja sesuai permintaan pemesan dan tidak curiga dengan barang yang dikirim.

“Saya menganggap perkara yang dihadapi ketiga pekerja ekspedisi ini masih prematuer dan terkesan dipaksakan. Seharusnya, mereka merupakan saksi dan tidak tepat disebut sebagai terdakwa,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sejumlah asosisasi yang bergerak di bidang transportasi dan logistik, khususnya di jalur laut akan membuat surat kepada Presiden Joko Widodo.

Tujuannya, agar asosiasi jasa transportasi dan logistik pelayaran juga dimasukkan di tim interdiksi antara Badan Narkotika Nasional dengan pihak kepolisian dan lembaga hukum lainnya. (Budi A/Diaz A)