Topic Of The Day: Bagaimana Optimalkan Ombudsman RI dalam Perkuat Dunia Usaha?

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah usaha pemerintah untuk terus menggenjot roda perekonomian agar terus tumbuh, maladministrasi pelayanan publik diduga menjadi salah satu sumbat yang membuat roda itu tak mampu berputar dan menggelinding dengan cepat. Maladministrasi dalam pelayanan publik menjadi salah satu hambatan pertumbuhan bisnis di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu temuan Ombudsman Republik Indonesia. Dan, atas persoalan itu, Ombudsman terus melakukan kampanye melek maladministrasi birokrasi untuk memperkuat dunia usaha.

Istilah maladministrasi bagi orang awam mungkin terdengar seperti malpraktik dalam dunia medis. Memang ada kemiripan, namun masih banyak yang memahami maladministrasi sebagai kesalahan sepela yang tak terlalu penting atau trivial matters. Padahal, efek maladministrasi atau penyimpangan administrasi sangat luas, mencakup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial. Bukan hanya itu, maladministrasi juga melahirkan situasi ketidakadilan termasuk mempersulit usaha.

Merujuk pada Jawa Pos Jumat (26/8) lalu, sebagai salah satu upaya menggugah dunia usaha agar peka dan ikut mendorong perubahan, serta menekan maladministrasi pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi bertajuk The Ease of Doing Business atau berarti mempermudah usaha. Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyatakan, Ombudsman ingin memerdekakan Indonesia dari maladministrasi guna kemudahan usaha.

Menurut Dadan, konsekuensi dari maladministrasi berdampak pada beberapa hal. Di antaranya, ada penundaan yang berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, dan tidak professional. Selain itu, maladministrasi juga bisa menjadi indikasi korupsi.

Adanya maladministrasi ini ditengarai menjadi salah satu faktor yang membuat Indonesia masih belum sepadan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Indonesia juga belum menjadi magnet investasi. Berdasar Survei World Bank yang bertajuk Doing Business 2013, Indonesia berada pada posisi ke-120 daftar Negara yang mudah untuk tujuan investasi. Posisi itu juga berada di bawah Negara-negara dengan perekonomian yang jauh di bawah Indonesia seperti Papua Nugini dan Trinidad-Tobago. Perlahan, Indonesia bergerak maju ke posisi ke-109 pada 2013 dan ke-105 pada 2015.

Sementara itu, Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim mendesak Ombudsman RI memperkuat peran. Sebab, masih ada birokrasi pemerintahan yang cenderung menutup akses warga Negara sebagai individu termasuk hak-haknya. Masyarakat sering merasa sulit berurusan dengan birokrasi utamanya untuk menemukan jalan keluar dari kerumitan peraturan dan ketentuan.

Masih terhambatnya pertumbuhan bisnis Indonesia karena masih adanya maladministrasi dalam pelayanan public, Radio Idola 92.6 FM mengajak Anda untuk ikut urun rembug, berbagi pandangan dan bertukar pemikiran. Menurut apa sesungguhnya yang menjadi penyebab maladministrasi dalam pelayanan publik kita, sehingga menghambat pertumbuhan bisnis kita? Bagaimana mengoptimalkan peran Ombudsman RI dalam menyehatkan dan memperkuat iklim usaha?

Guna memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah, kami akan berbincang dengan Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Dadan S. Suharmawijaya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (Heri CS)

Berikut perbincangan khas Panggung Civil Society Radio Idola Semarang bersama Robert Endi Jaweng dan Dadan S. Suharmawijaya: