Asyik.. SPBU Kompak Karimunjawa Realisasikan Satu Harga

Semarang, 92.6 FM–Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencanangkan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga, dan mulai efektif berlaki pada awal 2017 lalu.

Kebijakan BBM satu harga itu, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Secara Nasional. Berdasarkan peraturan tersebut, kemudian mengatur 148 Kabupaten sebagai lokasi pensidtribusian BBM satu harga secara bertahap dari 2017–2020. Salah satu kabupaten yang termasuk target lokasi pendistribusian program BBM satu harga adalah Kepulauan Karimunjawa di Kabupaten Jepara.

General Manager PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) IV Ibnu Chouldum mengatakan kebijakan BBM satu harga merupakan bentuk komitmen Pertamina dan pemerintah, dalam rangka merealisasikan terwujudnya program harga yang sama dengan daerah lainnya. Khusus di Karimunjawa, didirikan SPBU Kompak, Jumat (13/10) kemarin.

Peresmian SPBU Kompak Karimunjawa dihadiri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Jepara.

Menurut Ibnu, sebelum dibentuk SPBU Kompak di Kepulauan Karimunjawa, sebelumnya merupakan Agen Premium Minyak dan Solar (AMPS) yang beroperasi sejak November 2016 kemarin.

“Program BBM satu harga diberlakukan di wilayah dengan kriteria 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Ini menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antardaerah,” kata Ibnu dikutip dari rilis yang diterima Radio Idola, Sabtu (14/10).

Area Manager Communication & Relations Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari menambahkan, jenis BBM yang diatur untuk menerapkan program BBM satu harga adalah minyak solar 48 (Gas Oil) dan minyak tanah. Serta, BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin (Gasoline) RON 88.

“Alhamdulillah, sejak 2017 setelah diberlakukan program BBM satu harga masyarakat di Kepulauan Karimunjawa akhirnya bisa menikmati BBM dengan harga normal atau sama seperti di daerah-daerah lainnya di Pulau Jawa,” jelasnya. (Bud)