Banyak Tempat Hiburan Malam di Semarang Tak Punya Izin Usaha

Semarang, 92.6 FM-Guna menciptakan suasana yang aman dan tertib di Kota Semarang, jajaran Satpol PP dengan dibantu anggota TNI dan Polrestabes Semarang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah, Jumat (10/2) dini hari. Mulai dari kawasan Pasar Karangayu Jenderal Sudirman, Stasiun Poncol, Jalan Layur kawasan kota lama dan Manyaran Semarang Barat. Hasilnya, ratusan botol minuman keras berbagai merek disita petugas dan diamankan di kantor Satpol PP.

Kabid Operasi dan Tibun Trantib Satpol PP Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, razia pekat itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum. Di samping itu, dijumpai juga tempat hiburan tidak memiliki izin usaha yang disyaratkan pemerintah kota.

Menurut Marthen, para pemilik tempat hiburan malam itu melanggar Perda tentang gangguan lingkungan Nomor 20 Tahun 2011 dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Keras.

“Ada satu tempat hiburan di Manyaran sudah beroperasi, tapi ketika kita tanya izinnya ternyata masih dalam proses. Padahal belum mengantongi izin tetapi sudah berani beroperasi, kami tidak main-main langsung tutup,” kata Marthen.

Selain mengamankan ratusan botol miras di sejumlah tempat, jelas Marthen, pihaknya juga menjaring puluhan pemandu lagu yang tidak membawa kartu identitas. Hal itu tentu saja melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu didata di kantor Satpol PP.

Dirinya berharap, sebagai satuan penegak perda, para pemilik tempat hiburan malam di Kota Semarang bisa mematuhi peraturan yang berlaku. (Bud)