Satpol PP Jateng Catat 1.764 Pelanggaran Selama PPKM Mikro

Retno Fajar Astuti
Retno Fajar Astuti, Sekretaris Satpol PP Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Satpol PP Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, telah menertibkan 1.764 kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Baik menggelar keramaian, maupun tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sekretaris Satpol PP Jateng Retno Fajar Astuti mengatakan selain mencatat adanya 1.764 pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM mikro, jajarannya juga mengeluarkan 1.481 teguran kepada masyarakat yang memang kedapatan melakukan pelanggaran. Pernyataan itu dikatakan usai mengikuti upacara HUT ke-71 Satpol PP di kantornya, Rabu (3/3).

Retno menjelaskan, bagi yang telah berulang kali diingatkan dan tetap melanggar diberikan tindakan sesuai peraturan daerah setempat. Yakni penutupan sementara 68 tempat usaha, dan 320 penyegelan tempat usaha karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Menurutnya, sejak dilakukan operasi serentak penertiban protokol kesehatan pada 16 September 2020 hingga 2 Maret 2021 dengan sasaran masker pihaknya telah menjaring 241.794 kasus di seluruh Jateng.

“Kita sudah memetakan dalam 11 obyek PPKM mikro, meliputi restoran dan rumah makan serta aktivitas hajatan dan juga pariwisata. Selama Januari sampai 2 Maret kemarin, kita sudah melaksanakan 241 operasi pelaksanaan PPKM,” kata Retno.

Sementara itu Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu menambahkan, selama pelaksanaan PPKM mikro pihaknya menerapkan dua hal. Yakni penegakan hukum bagi pelanggar, dan juga pembinaan.

Menurut Tubayanu, selama ini yang lebih sering dilakukan adalah kegiatan pembinaan atau non-yustisi. Sehingga, masyarakat tidak merasakan terbebani.

“Memang kalau kita evaluasi, tingkat kesadarannya sudah semakin membaik. Meskipun secara umum yang bandel masih cukup banyak. Barangkali implikasi dari tindakan yang belum terlalu tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan,” ujar Tubayanu.

Lebih lanjut Tubayanu menjelaskan, untuk saat ini memang sudah ada beberapa daerah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Misalnya di Kabupaten Kudus, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker didenda Rp50 ribu. Sedangkan bagi tempat usaha yang melanggar, didenda antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. (Bud)

Artikel sebelumnyaPelanggan Asal Semarang Menangkan Hadiah Motor Triumph Bonneville Speedmaster dari Pertamina
Artikel selanjutnyaBI Terus Upayakan Pelaku UMKM Naik Kelas