Bawaslu: Pengawas Pemilu Harus Berani Bertindak Terhadap Pelanggaran Selama Masa Pilgub dan Pilkada Serentak 2018 di Jateng

Semarang, 92.6 FM-Pelanggaran yang banyak terjadi saat proses pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) baik Pilgub atau Pilkada Serentak 2018 nanti, harus mendapat pengawasan maksimal dari para petugas pengawas. Mulai dari jenjang provinsi, kabupaten dan kota hingga di level kecamatan. Terutama untuk pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan penting untuk melibatkan masyarakat, dalam ikut mengawasi pesta demokrasi rakyat di Jawa Tengah. Karena, sejatinya masyarakat adalah pengawas dan tidak hanya tanggung jawab jajaran pengawas di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan kecamatan saja.

Menurut Teguh, untuk memaksimalkan kerja pengawasan perlu dilakukan evaluasi dan revisi berkelanjutan terhadap instrumen pengawasan.

“Alhamdulillah Jawa Tengah tetap rangking satu atau yang diperhitungkan di tingkat nasional, terkait dengan penegakan atau low enforcement. Ke depan, saya kira karena kewenangan Bawaslu ini kan lebih gede di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, harus dimaksimalkan dan harus berani mengambil sikap,” kata Teguh, Selasa (19/9).

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, selama 2013-2017 Bawaslu Jateng menangani 1.543 dugaan pelanggaran di Pilgub Jateng 2013, Pemilihan legislatif dan Presiden 2014, Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Pelanggarannya terbagi dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. (Bud)