Dinas Perhubungan Larang Truk Berat Melintas Jelang Lebaran, Kecuali Pengangkut Kebutuhan Pokok Masyarakat dan BBM

Semarang, 92.6 FM-Dinas Perhubungan Jawa Tengah melarang angkutan barang bermuatan berat, misalnya truk, kontainer dan truk gandeng tidak melintas di seluruh ruas jalan. Pelarangan itu mulai diberlakukan, pada H minus tujuh hingga H plus tujuh Lebaran. Hal itu sesuai dengan aturan dari Direktorat Perhubungan Darat, yang menyebutkan pengangkutan barang saat Lebaran dibatasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah Agus Sasmito mengatakan, selain kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat, truk pengangkut barang yang boleh melintas adalah yang bermuatan bahan bakar minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Sedangkan untuk angkutan barang ekspor/impor dengan kontainer menuju atau dari dan ke Pelabuhan Tanjung Emas dan sebaliknya, maka harus memiliki izin. Sementara untuk angkutan yang tidak diperbolehkan melintas, di antaranya adalah angkutan bahan bangunan dan angkutan barang bersumbu lebih dari dua.

Sudah menjadi kebiasaan, jelas Agus, semua jembatan timbang yang ada di provinsi ini akan dialihfungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pemudik. Di Jawa Tengah, setidaknya terdapat 16 jembatan timbang.

“Angkutan barang H-7 sampai H+7 sudah tidak boleh melintas,untuk angkutan mineral atau bahan galian. H-4 sampai H+3 Lebaran, yang boleh melintas dan jalan hanya angkutan kepokmas,” kata Agus.

Agus menjelaskan, larangan melintas bagi angkutan barang menjelang Lebaran ini lebih ditujukan guna memerlancar arus mudik. Harapannya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah bisa menginformasikan kepada para pengusaha angkutan dan mematuhi aturan itu. (Bud)