DPRD Jateng Minta Pemda Tangani Perlintasan KA Sebidang

Semarang, 92,6 FM-Sebanyak 1.700 perlintasan kereta api (KA) yang berada di wilayah Jawa Tengah dan sebagian di antaranya diketahui tak berpalang pintu.

Anggota Komisi D DPRD Jateng Siti Ambar Fathonah mengatakan hingga pertengahan tahun ini, diketahui sudah terjadi 37 kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu. Banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, mengindikasikan jika persoalan tersebut harus segera ada penanganan serius.

Menurutnya, jika pemerintah pusat tidak bisa mengambil tindakan terhadap perlintasan sebidang, maka bisa diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada perlintasan sebidang. Sehingga, dengan dana milik pemda bisa dianggarkan membuat palang pintu atau pembangunan flyover di perlintasan sebidang.

“Kami mendorong dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan perlintasan sebidang. Misalnya dibangun flyover. Yang mendesak itu perlintasan di Mranggen Kabupaten Demak, kemudian di Sragen, Wirodesa Kabupaten Pekalongan dan Kroya,” kata Fathonah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Hadi Santoso menambahkan, pemerintah harus bertanggungjawab terkait persoalan perlintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut. Karena, korban kecelakaan di perlintasan sebidang cukup banyak. Tidak hanya korban jiwa, namun juga material.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, lanjut Hadi, menjadi alasan bagi pemerintah daerah tidak mau ikut bertanggungjawab. Alasan pembenar yang dipakai, bahwa kereta api dan perlintasannya menjadi tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

“Intinya, tidak harus KAI, pemda juga harus memikirkan solusi perlintasan sebidang tak berpalang itu,” jelasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPemprov Minta Warga Cegah Kekerasan Terhadap Anak Lewat Teropong Lingkungan
Artikel selanjutnyaMenikmati Alam Dan Nyeruput Java Moca Di Dusun Sirap Gunung Kelir