KPK Bentuk Komite Advokasi Antikorupsi Regional Di Jawa Tengah

Semarang, 92.6 FM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air paling dominan pelakunya adalah kalangan eksekutif dan pelaku usaha atau sektor swasta. Sehingga, untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi di Indonesia, KPK membentuk Komite Advokasi Antikorupsi Regional di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Jawa Tengah.

Koordinator Program Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Roro Wide Sulistyowati mengatakan, ada delapan delapan yang dibentuk Komite Advokasi Antikorupsi di Indonesia. Selain di Jawa Tengah, juga ada di Jawa Timur, Banten, Lampung, Riau, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Nantinya, komite itu akan berisi perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta dari unsur asosiasi pengusaha atau pelaku usaha.

Menurut Roro, dari hasil survei yang dilakukan KPK, ternyata para pelaku usaha atau sektor swasta menempati urutan kedua pelaku tindak pidana korupsi setelah kalangan eksekutif. Sehingga, perlu ada upaya pencegahan di kalangan swasta melalui pembentukan Komite Advokasi Antikorupsi Regional.

“KPK memilih Jawa Tengah, karena ada beberapa pertimbangan. Kami melihat, Jawa Tengah ini memang inisiatif antikorupsinya bagus. Jadi, Jawa Tengah bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya terkait penanganan tindak pidana korupsi,” kata Roro.

Sementara, Gubernur Ganjar Pranowo mendukung pembentukan Komite Advokasi Antikorupsi Regional di Jawa Tengah. Sehingga, upaya pencegahan dan memberantas tindak pidana korupsi di Jawa Tengah bisa berjalan maksimal. (Bud)