KPU Sudah Verifikasi Pemilih Yang Belum Masuk DPT Pilkada Serentak 2017

Ikuti Kami di Google News

Semarang, 92.6 FM-Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 pada 15 Februari nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan ada 21.400 warga di provinsi ini yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, KPU Jateng meminta dinas terkait untuk melakukan perekaman data KTP elektronik, termasuk melakukan verifikasi terhadap warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum masuk database DPT Pilkada Serentak 2017.

Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencocokkan data antara di DPT dengan database KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Bahkan, atas permintaan KPU, dinas terkait langsung melakukan pemeriksaan ulang dan pemberitahuan kepada warga yang diketahui belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Setelah dilakukan pencocokkan, jelas Joko, diketahui ternyata ada warga yang tidak masuk DPT namun sudah melakukan perekaman data KTP elektronik. Hal itu ditemukan, karena ada perbedaan nama antara di database KTP elektronik dengan milik KPU.

Menurutnya, hal itu biasa terjadi, karena saat dilakukan pendataan ada beda satu huruf, baik kelebihan atau kurang satu huruf di nama pemilih. Sehingga, metode cek dan ricek menjelang pemungutan suara 15 Februari 2017 memang mutlak diperlukan, agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya.

“Ada sebagian warga setelah diverifikasi, ternyata sebenarnya sudah melakukann perekaman data KTP elektronik. Kasus di Kota Salatiga yang mencapai enam ribuan warga belum masuk DPT itu, setelah diverifikasi hasilnya empat ribu warga namanya ada yang dobel. Misal, Djoko dan Joko, alamat dan tanggal lahirnya sama,” jelas Joko Purnomo, Senin (6/2).

Pihaknya berharap, di Jawa Tengah seluruh warga yang sudah ber-KTP elektronik dan melakukan perekaman data KTP elektronik bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2017. Khusus yang berada di luar negeri karena menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI), pihaknya tidak bisa memfasilitasi untuk mengunakan hak pilihnya. (Bud)