Membentengi KPK Dari Ancaman Dibekukan DPR

Semarang, Idola 92.6 FM – Usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap KPK makin liar dan terlihat akan meniadakan komisi itu. Dalam kondisi seperti itu, langkah dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK amat dibutuhkan. Upaya meniadakan KPK ini terlihat dari adanya usulan agar panitia angket membekukan KPK untuk sementara waktu dan bahkan membubarkan komisi tersebut. Ini merupakan kelanjutaan dari usulan sebelumnya yaitu meniadakan sejumlah kewenangan KPK.

Usulan kontroversial ini disampaikan anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat. Menurut Henry, dari hasil penyidikan panitia angket ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama. Jika perlu, menurut Henry, distop dulu kembalikan wewenang pemberantasan korupsi kepada kepolisian dan kejaksaan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Fahri bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan tetapi dibubarkan. Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Lantas, bagaimana membentengi KPK dari ancaman pembekuan oleh DPR? Mestikah presiden mengambil langkah untuk memperkuat KPK dari pelemahan kalangan legislatif? Apa pula yang bisa kita lakukan sebagai civil society untuk menjaga KPK?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Anggota Pansus Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnyaPLN Mobile Mudahkan Layanan Listrik Bagi Pelanggan
Artikel selanjutnyaEkonom: Tahun Politik Jadi Ajang Para Investor Melihat Peluang Pasar Sebelum Tanamkan Sahamnya di Daerah