Menakar Digulirkannya Perppu Tentang KPK

Semarang, Idola 92.6 FM – Upaya untuk kembali melemahkan KPK kembali diembuskan oleh kalangan DPR RI. Untuk mempercepat revisi Undang-Undang KPK, Panitia Angket DPR terhadap KPK mewacanakan usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo. Munculnya usulan itu semakin menguatkan agenda Panitia Angket melemahkan KPK. Sebab, dengan Perppu, agenda pelemahan KPK bisa lebih mudah tercapai dibandingkan jika harus melalui revisi undang-undang. Diketahui, Panitia Angket DPR dipastikan akan merekomendasikan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada pemerintah.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK menanggapi santai permintaan panitia angket tersebut. Saut menilai, UU KPK yang ada saat ini sudah cukup dalam menunjang kerja lembaga antirasuah. Saut berpendapat, Fahri dan anggota dewan lainnya lebih baik memikirkan merevisi Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar sejalan dengam piagam PBB.

Lantas, apa sebenarnya di balik wacana usulan penerbitan Perppu Undang-Undang KPK oleh presiden? Benarkah ini sekali lagi sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK? Jika demikian, apa yang mesti dilakukan presiden dan civil society terkait dengan hal ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: