Menghadang Niat DPR Melucuti KPK

Semarang, Idola 92.6 FM – Rekomendasi akhir yang tengah disusun Panitia Angket DPR terhadap KPK menguatkan anggapan bahwa DPR berniat melemahkan KPK. Merujuk pada harian Kompas (5/9), hal ini terlihat dari salah satu usulan rekomendasi yaitu meniadakan kewenangan penindakan KPK. Selanjutnya, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung. Dengan tidak adanya kewenangan penindakan, KPK ke depan tidak akan memiliki tugas untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi sebagaimana yang selama ini berlaku. Kewenangan KPK terbatas hanya supervisi dan koordinasi terhadap lembaga penegak hukum lain serta pencegahan korupsi.

Pelimpahan kewenangan penindakan tersebut dilakukan dengan dalih membenahi sistem penegakan hukum sesuai UUD 1945. Pembenahan akan diatur melalui revisi undang-undang terkait ketiga lembaga penegak hukum itu. Menurut rencana, rekomendasi Panitia Angket akan disampaikan pada 28 September di Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini, rekomendasi Panitia Angket akan diikuti pemerintah termasuk usulan menggeser kewenangan KPK. Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan revisi UU apalagi untuk menghilangkan kewenangan penyidikan dan penuntutan. Selama KPK berdiri konsep penanganan perkara terintegrasi dari tahap penyelidikan hingga penuntutan dan berada dalam satu atap merupakan yang paling efektif untuk menangani kasus korupsi.

Lantas, bagaimana upaya menghadang niat Panitia Angket DPR terhadap KPK yang akan melucuti kewenangan KPK? Bagaimana pula melawan berbagai manuver yang dilakukan para koruptor yang bermaksud melemahkan KPK? Jika memang semakin masif, perlukah presiden turun tangan menyelamatkan KPK?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Mahfud MD (Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta/Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013) dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: