Dinperindag: Pelaku UMKM Gunakan Elpiji Bersubsidi Masih Dianggap Wajar Karena Tak Salahi Aturan Permen ESDM 26 Tahun 2009

Semarang, 92.6 FM-Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, maka barang bersubsidi itu hanya dikhususkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Sehingga, tidak masalah jika banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan atau memakai elpiji bersubsidi atau tabung ukuran tiga kilogram.

Pernyataan itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Ema Rachmawati, menanggapi banyak pelaku UMKM di provinsi ini yang menggunakan elpiji tiga kilogram, sehingga lebih banyak terserap ke usaha mikro. Karena memang diakui, 90 persen lebih usaha rakyat di Jawa Tengah merupakan pelaku UMKM.

Menurut Ema, tidak masalah jika pelaku UMKM menggunakan elpiji ukuran tiga kilogram untuk berusaha. Sebab, para pelaku usaha mikro itu memang masyarakat menengah ke bawah dan sedang memulai usaha ekonominya. Sehingga, sangat wajar jika elpiji bersubsidi dipakai para pelaku usaha mikro tersebut.

“Usaha mikro kecil itu kan masih sangat kecil, dan di Jateng 90 persen lebih usaha mikro. Jadi, kalau usaha mikro kecil kadang yang jualan gorengan. Saya kira, mereka menggunakan itu (elpiji 3kg) waajar saja. Lagi pula, omzet mereka juga tidak besar, wong modal usahanya juga kurang dari Rp50 juta,” kata Ema, Rabu (6/9).

Sementara itu, Area Manager Communication and Relation Pertamina Jawa Bagian Tengah Andar Titi Lestari menyatakan, menurut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 memang penyaluran elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan UKM. Hanya saja, pemerintah daerah setempat seharusnya bisa menjabarkan lagi batasannya untuk pelaku UKM.

“Kalau UKM-nya sudah besar dengan omzet sekian ratus juta, apakah masih pantas pakai subsidi,” jelasnya.

Lebih lanjut Andar menjelaskan, jika saat ini terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi di tengah masyarakat itu hanya di tingkat pengecer saja. Karena, Pertamina hanya ditugaskan mendistribusikan sampai konsumen akhir, yaitu yang terdata menerimaa subsidi. (Bud)