Pengembangan Energi Terbarukan Di Daerah

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Di masa depan, konflik manusia dipengaruhi oleh dua hal, yaitu Pangan dan Energi. Sebenarnya tidak hanya di masa depan, masa lalu pun kita bisa belajar. Salah satunya terjadinya Perang Teluk yang terjadi beberapa tahun silam dan saat ini pun masih kerap berkecamuk yang dipicu perebutan sumber energi minyak.

Namun, yang perlu diingat, kita, generasi saat ini sesungguhnya meminjam energi dari anak cucu, bukan mewariskannya. Sehingga, kita saat ini tak boleh mengeksplorasinya secara berlebihan. Itu pula barangkali yang membuat pemerintah mematok energi terbarukan 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025. Dengan demikian, pada 2025 kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan di Indonesia mesti 45.000 Megawatt (MW), padahal saat ini kapasitas terpasang 7.500 MW.

Oleh sebab itu, pengembangan energi terbarukan mesti didukung oleh pemerintah daerah. Kebijakan pengembangan di tingkat pusat dan daerah yang tidak selaras berpotensi menyebabkan program tak berlanjut. Di satu sisi, daerah dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dalam pengembangan energi terbarukan.

Lantas, sudahkan pemerintah daerah mengantisipasi hal ini dengan merencanakan, dan membangun energi terbarukan? Apa sesungguhnya hambatan terbesar pemerintah daerah dalam turut ambil bagian dalam pengembangan energy terbarukan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan narasumber Dr Ir Tumiran, M.Eng (Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: