Penggugat Izin Semen Rembang Walk Out Dari Sidang Penilaian Adendum Amdal dan RKL-RPL

Semarang, 92.6 FM-Proses sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Kamis (2/2) pagi diwarnai aksi walk out dari para penggugat semen rembang.

Para penggugat yang terdiri dari enam warga Rembang itu, semula hadir untuk memenuhi undangan mengikuti sidang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia. Namun, setelah mengikuti beberapa seksi paparan dari pihak dinas dan Semen Indonesia, para penggugat mengajukan protes dan meninggalkan ruang sidang.

Salah satu penggugat, Joko Apriyanto mengatakan pihaknya memang sengaja keluar sidang dan tidak mengakui paparan dari Semen Indonesia. Menurutnya, rapat Komisi Penilaian Amdal tidak mendasarkan pada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan untuk mencabut izin pabrik semen. Sehingga, ia menganggap salah dengan diadakannya forum tersebut.

“Oleh karena itu, kami menolak segala hal tentang penilaian Amdal dan RKL-RPL. Kami juga meminta proses sidang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pabrik semen Rembang dihentikan,” tegas Joko Apriyanto.

Lebih lanjut Joko Apriyanto dan para penggugat lainnya tetap menjunjung tinggi pada keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Sehingga, proses sidang penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL Semen Indonesia di Rembang tidak akan diikuti hingga selesai.

Usai meninggalkan ruang sidang, para penggugat itu kemudian menemui pendukungnya yang sudah menanti di pintu gerbang kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Setelah berdialog dengan massa pendukungnya, warga penolak pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang meninggalkan lokasi. (Bud)