Penyaluran KUR 2017 Untuk Sektor Produktif Jadi 40 Persen

Semarang, 92.6 FM-Pada tahun ini, pemerintah mendorong penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) khusus di sektor produktif. Yakni untuk sektor pertanian, perikanan dan industri pengolahan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi makro dan Keuangan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, tahun ini akan difokuskan pada penyerapan KUR sektor produksi dan ekonomi kerakyatan lainnya. Sehingga, para pelaku usaha mikro bisa bergerak memacu roda perekonomian.

Menurut Iskandar, dari komite pembiayaan memutuskan besaran KUR yang harus disalurkan perbankan sebanyak 40 persen. KUR itu harus terserap sektor produksi atau yang menghasilkan barang. Sehingga, tahun ini pihaknya berupaya memerkuat jaminannya.

“Tahun kemarin penyaluran KUR-nya 66 persen diserap sektor perdagangan. Jadi, sekarang KUR sektor produksi diputuskan 40 persen dengan suku bunga KUR masih sembilan persen,” jelas Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dari sisi jaminan memang lebih longgar. Dari sembilan persen untuk kredit mikro, sebesar 0,25 persen untuk jaminannya. Artinya, dari 1,50 menjadi 1,75 persen untuk premi penjaminannya.

Dengan demikian, lanjut Iskandar, debitur tidak perlu menjaminkan tanah atau agunan karena jaminannya sebagian berasal dari bunga kredit itu sendiri. Nantinya, target penyaluran KUR 2017 sebesar Rp110 triliun dan saat ini sudah disetujui Rp106,6 triliun. (Bud)