Revisi Perda Air Tanah Ditarget Selesai Tahun Ini

Semarang, 92.6 FM-Revisi Peraturan Daerah tentang Air Tanah Nomor 9 Tahun 2011, saat ini sudah masuk tahapan penyusunan naskah akademik. Diharapkan, pada tahun ini revisi perda itu sudah selesai dilakukan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan, pentingnya revisi perda itu mengingat kondisi air tanah di Jawa Tengah sudah memprihatinkan. Sehingga, jika tidak ada regulasi yang mengaturnya, maka pengambilan air tanah yang berlebihan itu akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena, jelas Hadi, diprediksi pada 2030 mendatang akan membahayakan dan terjadi penurunan permukaan tanah di Jawa Tengah secara besar-besaran. Menurutnya, ada delapan isu yang menjadi latar belakang revisi Perda Nomor 9 Tahun 2011 itu. Di antaranya adalah inventarisasi air tanah, wilayah zona konservasi dan jaringan sumur pantau.

Jika mengacu pada data di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng, jumlah cekungan air tanah (CAT) di provinsi ini sebanyak 31 titik. Enam CAT ada di lintas provinsi, 20 CAT lintas kabupaten/kota dan lima CAT lokal kabupaten/kota.

“Pengambilan air tanah di Jateng sudah lampu merah. Tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga PDAM dan swasta. Kalau tidak diatur, menjadi ancaman bagi Jawa Tengah,” kata Hadi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, kalau tidak segera dilakukan pengaturan dan dieksploitasi secara berlebihan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Di dalam revisi perda itu, nantinya juga akan diatur mengenai perizinan, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. (Bud)

Artikel sebelumnyaPialang Saham Profesi Menjanjikan, Ini Kata BEI Semarang
Artikel selanjutnya[Video] Semarang Trending Topic Bulan Februari 2017 (Cut 6)