Revisi UU Penyiaran Bisa Belenggu Hak Publik, Ini Alasan KPID

Semarang, 92.6 FM-Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengaku resah, karena dengan adanya revisi UU Penyiaran akan semakin melemahkan peran KPI. Sebab, banyak ruang-ruang yang tidak lagi bisa terkontrol.

Budi menyatakan, ada sembilan poin yang dikhawatirkan tidak berpihak pada publik. Di samping itu, fenomena seorang pengusaha bisa memiliki lebih dari satu media penyiaran juga bisa mengganggu masyarakat mendapat informasi yang beragam.

Selain itu, lanjut Budi, porsi iklan di media penyiaran juga akan bertambah menjadi 40 persen dari sebelumnya hanya 20 persen saja. Akibatnya, lembaga penyiaran akan berpihak pada pembayar iklan saja daripada menyajikan isi siaran yang bemutu atau berkualitas.

“Hilangnya diversity of ownership ini membuat lembaga penyiaran dikuasai beberapa orang saja, dan konten siarannya tidak beragam. Kami di KPID Jawa Tengah akan mencoba mengawal revisi UU Penyiaran itu, agar tetap berpihak pada publik,” katanya, kemarin.

Diketahui, Komisi I DPR RI akan menuntaskan revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi UU Penyiaran yang baru. Salah satu poin revisi UU Penyiaran yang mendapat sorotan, adalah porsi iklan dua kali lipat dari sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada pemodal, dan mengganggu kenyamanan publik. Bahkan, iklan rokok di revisi UU Penyiaran memerbolehkannya. (Bud)