Sopir Taksi Jateng Desak Ganjar Terbitkan Pergub Tentang Penertiban Taksi Online

Semarang, 92.6 FM-Ratusan sopir taksi Se Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah, mendatangi kantor Gubernur Jateng, Kamis (7/9). Kedatangan ratusan sopir taksi beserta armadanya itu, membuat Jalan Pahlawan di depan kantor gubernur harus ditutup petugas Satlantas Polrestabes Semarang mulai dari depan kantor Perum Perhutani Jateng hingga bundaran eks videotron.

Aksi yang dilakukan para sopir taksi Se Jateng itu, terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dalam keputusan MA itu, mencabut 14 poin yang tertuang di 14 pasal tersebut.

Juru bicara Forum Taksi Jateng Taka Aditya mengatakan pascapencabutan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu, maka harus ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan setempat menyikapi aturan baru itu. Sehingga, penertiban terhadap keberadaan taksi-taksi online harus segera dilaksanakan.

Menurut Taka, sejak menjamurnya taksi online terjadi perang harga yang tidak sehat.

“Kami sudah menyatakan sikap dengan tegas bahwa kami menolak angkutan sewa khusus atau yang disebut taksi online yang beroperasi secara ilegal. Hanya saja, sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi. Kami memohon, agar regulasi ini bisaa diperjelas dengan adanya keputusan MA yang mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017,” kata Taka.

Para sopir taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jateng, lanjut Taka, mendesak Gubernur Ganjar Pranowo untuk segera menerbitkan peraturan gubernur tentang keberadaan taksi online di Jawa Tengah. Sebab, para sopir taksi konvensional membutuhkan kepastian hukum di Jawa Tengah tentang keberadaan taksi online. (Bud)