TMJ: Pengguna Jalan Tol dari Banyumanik ke Salatiga Dikenakan Tarif Rp32 Ribu Untuk Golongan Satu

Semarang, 92.6 FM-Berdasarkan keputusan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono per 15 September 2017 dan mulai diibukanya ruas tol Bawen-Salatiga, maka ada perubahan tarif tol di ruas jalan tol yang dikelola PT Trans Marga Jateng. Tarif tol baru di jalan tol Semarang-Solo ruas Semarang-Salatiga itu, akan berlaku efektif pada 22 September 2017 jam 12 malam.

Direktur Teknik dan Operasi PT Trans Marga Jateng Ali Zainal mengatakan sejak surat keputusan dari menteri keluar dan resmi, maka pihaknya sebagai operator jalan tol Semarang-Solo menerapkan perubahan sistem transaksi dari terbuka menjadi tertutup. Artinya, kendaraan yang melintas di gerbang jalan tol ruas Semarang-Solo akan mengambil tiket masuk bagi pembayar tunai dan dikenakan tarif sesuai golongan dan jaraknya serta gerbang asal. Sedangkan pengguna transaksi elektronik, tetap dikenakan tarif biasanya.

Untuk pengguna jalan tol golongan satu, jelas Ali Zainal, dari Gerbang Banyumanik hingga Gerbang Salatiga akan dikenakan tarif sebesar Rp32 ribu. Sedangkan jika sampai ke Ungaran, tarif yang dikenakan sebesar Rp7 ribu.

“Kita sudah lakukan sosialisasi tentang pemberlakuan tarif baru ini. Yang dari Banyumanik ke Salatiga tarifnya Rp32 ribu bagi golongan satu. Kalau dari Ungaran ke Bawen itu Rp7.500 dn Bawen ke Salatiga itu Rp17.500. Ini penghitungan untuk kendaraan golongan satu,” kata Ali Zainal.

Lebih lanjut Ali Zainal menjelaskan, tarif itu sudah diperhitungkan sebelumnya dengan usulan Rp1.000 per kilometer. Alasannya, investasi tambahan yang dikucurkan untuk proyek tol Semarang-Solo itu mencapai Rp165 miliar. (Bud)